Setelah usai dengan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak, kini tiba saatnya untuk memilih Kepala Desa Serentak di
50 Desa pada 16 Kecamatan di Kabupaten Magelang.
Sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak Tahun 2018, telah diselenggarakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Magelang pada tanggal 8 Juni 2018 bertempat di Ruang Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Dalam acara sosialisasi tersebut
dihadiri oleh 130 orang peserta yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Kabupaten, Kasi tata Pemerintahan Kecamatan yang di wilayah kerjanya akan
melaksanakan Pilkades, Kepala Desa dan Ketua BPD bagi Desa yang akan
menyelenggarakan Pemilhan Kepala Desa tahun 2018;
Pada sosialisasi tersebut, Kepala
Bidang Pemerintahan dan kelembagaan Desa (Khoirul Anwar, S.STP. M.Si) memaparkan tentang dasar Hukum
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018, kepanitiaan, penganggaran hingga tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam acara tersebut juga dibagikan kepada peserta Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/298/KEP/13/2018 tentang Jadwal Interval Waktu Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Magelang Tahun 2018 sebagai pedoman untuk masing-masing desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa terkait jadwal tahapan Pilkades. Para peserta juga diberikan waktu untuk bertanya jawab terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Magelang akan diselenggarakan pada hari Minggu Pahing tanggal 14 Oktober
2018 di 50 Desa pada 16 Kecamatan di Kabupaten Magelang yakni Kecamatan
Borobudur sebanyak 4 Desa (Giritengah, Majaksingi, Sambeng dan Ngargogondo),
Kecamatan Ngluwar sebanyak 1 desa (Ngluwar), Kecamatan Srumbung sebanyak 2 desa
(Srumbung dan Kamongan), Kecamatan Dukun sebanyak 2 desa (Wates dan Ngadipuro),
Kecamatan Sawangan sebanyak 1 desa (Butuh), Kecamatan Muntilan sebanyak 2 desa
(Congkrang dan Adikarto), Kecamatan Mungkid sebanyak 1 desa (Treko), Kecamatan
Tempuran sebanyak 6 desa (Growong, Temanggal, Pringombo, Kemutuk, Bawang dan
Ringinanom), Kecamatan Kaliangkrik sebanyak 4 desa (Temanggung, Balekerto,
Ngargosoko dan Mangli), Kecamatan Pakis sebanyak 2 desa (Banyusidi dan
Kajangkoso), Kacamatan Candimulyo sebanyak 3 desa (Surojoyo, Mejing dan
Tampirkulon), Kecamatan Ngablak sebanyak 4 desa (Ngablak, Genikan, Bandungrejo
dan Keditan), Kecamatan Grabag sebanyak 4 desa (Ngasinan, Pesidi, Pucungsari
dan Salam), Kecamatan Tegalrejo sebanyak 3 desa (Banyusari, Ngadirejo, Ngasem),
Kecamatan Secang sebanyak 4 desa (Krincing, Sidomulyo, Purwosari dan Girikulon)
dan Kecamtan Windusari sebanyak 7 desa (Bandarsedayu, Wonoroto, Kentengsari, Dampiut,
Gunungsari, Gondangrejo dan Pasangsari).
Created At : 2018-08-15 00:00:00 Oleh : admin by maznoe Informasi DISPERMADES Dibaca : 676