SOSIALISASI PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS PNPM-MPd MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA


Created At : 2022-04-07 00:00:00 Oleh : Author berita Dibaca : 530


Kota Mungkid – Pada Hari Kamis 7 April 2022 bertempat di Ruang CCR (Command Center) Pusaka Gemilang Kabupaten Magelang, Dispermades Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi secara daring pembentukan BUMDesa Bersama yang berasal dari Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang diikuti oleh BKAD DBM Eks PNPM-MPd dan UPK DBM Eks PNPM-MPd se-Kabupaten Magelang. . Narasumber yang dihadirkan oleh Dispermades selaku fasilitator kegiatan ini adalah Kepala Dispermades dan Inspektorat Kabupaten Magelang.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho S.STP., MM sekaligus memberikan paparan yang berjudul “Kebijakan Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama”. Dalam paparan Kepala Dispermades disebutkan bahwa pentingnya membentuk BUMDesa Bersama karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan seiring diberlakukannya UU Desa No 6 Tahun 2014. Selanjutnya Kepala Dispermades juga mengingatkan bahwa DBM merupakan dana milik masyarakat yang dikelola melalui UPK dan seharusnya tidak disalahgunakan.

Akan tetapi, seringkali dalam pelaksaannya tidak sesuai yang diharapkan, Penerima Manfaat dalam hal ini Masyarakat Desa tidak menerima manfaatnya baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan. Sedangkan DBM ini menurut aturan baru hanya boleh direpresentasikan oleh Pemerintah Desa melalui BUMDes Bersama di wilayah UPK eks PNPM-MPd, dalam hal ini Kecamatan.

Senada dengan Kepala Dispermades, Inspektur Kabupaten Magelang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Kabupaten Magelang, Ibu YUDHIANTI PRIHATINI SE dalam paparannya yang berjudul “Pelaporan dan Reviu Aset DBM Eks PNPM-MPd dan Data Penerima Manfaat” bahwa pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik. Selain itu beliau juga menjelaskan, payung hukum dana bergulir eks PNPM-MPd ini agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan. Selain itu, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik.

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara