Kota Mungkid –
Pada Hari Kamis 7 April 2022 bertempat di Ruang CCR (Command Center) Pusaka
Gemilang Kabupaten Magelang, Dispermades Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi
secara daring pembentukan BUMDesa Bersama yang berasal dari Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang diikuti oleh BKAD DBM Eks PNPM-MPd dan UPK
DBM Eks PNPM-MPd se-Kabupaten Magelang. . Narasumber yang dihadirkan oleh Dispermades selaku fasilitator kegiatan ini adalah Kepala Dispermades dan Inspektorat Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dispermades Kabupaten
Magelang, Labbaika Nugroho S.STP., MM sekaligus memberikan paparan yang
berjudul “Kebijakan Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa
Bersama”. Dalam paparan Kepala Dispermades disebutkan bahwa pentingnya
membentuk BUMDesa Bersama karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK
bertentangan seiring diberlakukannya UU Desa No 6 Tahun 2014. Selanjutnya
Kepala Dispermades juga mengingatkan bahwa DBM merupakan dana milik masyarakat
yang dikelola melalui UPK dan seharusnya tidak disalahgunakan.
Akan tetapi, seringkali dalam pelaksaannya tidak sesuai yang
diharapkan, Penerima Manfaat dalam hal ini Masyarakat Desa tidak menerima
manfaatnya baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan. Sedangkan
DBM ini menurut aturan baru hanya boleh direpresentasikan oleh Pemerintah Desa melalui
BUMDes Bersama di wilayah UPK eks PNPM-MPd, dalam hal ini Kecamatan.
Senada dengan Kepala Dispermades, Inspektur Kabupaten
Magelang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Kabupaten
Magelang, Ibu YUDHIANTI PRIHATINI SE dalam paparannya yang berjudul “Pelaporan
dan Reviu Aset DBM Eks PNPM-MPd dan Data Penerima Manfaat” bahwa pengelolaan
DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi
milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun
diharapkan membaik. Selain itu beliau juga menjelaskan, payung hukum dana
bergulir eks PNPM-MPd ini agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat
jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak
diinginkan. Selain itu, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat
aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan
begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik.
Created At : 2022-04-07 00:00:00 Oleh : Author berita Dibaca : 530